- Waktu penawaran umum perdana sebenarnya saham tersebut hanya dikuasai oleh beberapa pihak saja sedangkan publik hanya dijatah beberapa lot saja sekitar 1% dari total saham dan 99% dikuasai pihak-pihak tertentu. Maka dengan posisi tersebut saham yang ditransaksikan sebenarnya dari pihak-pihak tertentu tadi yang bisa saja di “desain” sedemikian rupa harganya terserah mereka saja. Jadi publik hanya nonton saja ketika harga naik, mereka yg punya 1% itu saja yg bisa jualan.
- Nah ketika harga sudah naik berlipat itu biasanya investor baru bisa beli dipasar, dan bila publik sudah cukup jumlah yang mau beli baru para pihak mayoritas tadi “mengguyur” sebanyak mungkin saham-saham yang dibeli saat IPO sehingga mereka bisa meraup cuan sebesar-besarnya dan publik (ritel) harus investasi jangka panjang alias nyantol.
Salam
Hari Prabowo
Add comment